BPSK Sumedang Menerima Kunjungan Dari Tim Verifikasi Hibah Tahun 2023

Uncategorized

 

Sebagai fasilitas pelayanan publik, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sumedang terus melakukan pembenahan baik dari sarana prasarana dan sumber daya manusianya.

Pasca berlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan BPSK berada pada Pemerintah Daerah Provinsi demikian juga dengan biaya penyelenggaraannya dibebankan pada APBD Provinsi.

Seperti hari ini, selasa, 04 Oktober 2022, BPSK Sumedang mendapatkan kunjungan dari Tim Verifikasi Hibah Tahun 2022, berdasarkan surat perintah dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat No: 9511/06.02.02/pk tertanggal 03 Oktober 2022.

Kunjungan dari Disperindag Prov. Jawa Barat ini dietrima langsung oleh Ketua BPSK Sumedang Usep Diky Hadiyan, M.PD. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Disperindag Prov. Jawa Barat Dra. Sri Endang Marwati, M.M, dan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Erik Wahyu Purwanegara, S.P., M.M. serta jajaran kesekretariatannya.

Menurut Erik Wahyu Purwanegara, S.P., M.M. Kegiatan ini dilakukan  agar meminimalisir kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga dapat melaksanakan proses penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjaan daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk mekanisme pemberian bantuan hibah Tahun Anggaran 2023, baik hibah uang maupun barang yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota maupun APBD provinsi harus diusulkan melalui aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) Kemendagri yang bisa di akses langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Erik Wahyu Purwanegara, S.P., M.M. juga menegaskan, bantuan hibah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *