Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, kuat, inovatif dan produktif, untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih berdaya saing di berbagai bidang dikancah internasional.
Peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan/ataujasa. Peningkatan upaya perlindungan konsumen diarahkan untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha, agar mampu melakukan inovasi dan menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah, berteknologi tinggi dan sarat kandungan bahan lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu barang dan/atau jasa yang diperdagangan tidak mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Keterbukaan pasar domestik dewasa ini sebagai konsekuensi dari proses globalisasi ekonomi, harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dimana barang dan/atau jasa yang diperoleh konsumen di pasar telah memiliki kepastian atas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
Adapun sebagai dasar hukum pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sumedang diantar lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Kepmenperindag Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- Keputusan Presiden Nomor : 22 tahun 2013 tentang Pembentukan BPSK di Kabupaten Sumedang;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 72 Tahun 2020. tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- Perda Provinsi Jabar Nomor : 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
