1

KOPERASI UNIT DESA (KUD) INGINKAN KEPASTIAN HUKUM

Uncategorized

Bermula dari Konsultasi dan Gugatan Koperasi Unit Desa (KUD) terhadap Bank Jabar Banten (BJB) dan BRI Cabang Sumedang Kepada BPSK maka tentu ini memaksa kita untuk menengok kebelakang dimasa KUD pada saat itu secara serentak dibentuk berdasarkan inpres tahun 1973, 1978 hingga 1984 yang pada prinsif dan pengertiannya sama bahwa KUD sebagai pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegitan perekonomian lainnya. Bahwa KUD ini sangat luar biasa karena tidak sebagaimana halnya koperasi-Koperasi lainnya yang terbentuk atas inisiatif kelompok masyarakat, tetapi KUD ini dibentuk atas inisiatif pemerintah. Dan untuk mensukseskan program ini pemerintahpun tanpa ragu menyiapkan dana yang penyalurannya melalui Bank-Bank Umum.

Kredit usaha tani merupakan kredit modal kerja yang disalurkan melalui koperasi dan LSM yang bertindak sebgai canelling untuk membiayai petani.

Kredit yang mengalir sejak 1996 hingga 2000 dalam upaya membantu usaha pada sektor tanaman padi, palawija dan hortikultura, yang tertuang dan diatur melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 31/164/KEP/DIR/1998 Tahun 1998 tentang Kredit Usaha Tani.

Dalam upaya menunjang program kredit usaha tani (KUT), pemerintahpun mengeluarkan beberapa aturan diantaranya :

  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1999 Tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani yang mengalokasikan dana KUT sebesar Rp 5,7 triliun kepada 14 bank.
  2. Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1999 tentang Kerjasama antara Pemerintah dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani, Yang pada intinya PP tersebut mengatur dan menegaskan tentang kerja sama antara pemerintah dan Bank Umum, termasuk didalamnya tentang resiko kredit dan subsidi bunga.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KMK.017/1999 dan Nomor 528/KMK.01/7/2000 sebagai Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.017/1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani, sebagai tindak lanjut PP Nomor 83 tahun 1999.

Yang pada intinya sebagai penekanan bahwa Klaim atas risiko KUT diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah, Menteri Pertanian/Ketua Badan Pengendali Bimas, dan Bank Koordinator, paling cepat 30 hari setelah pengajuan klaim risiko KUT sebelumnya, kecuali untuk pertama kali dapat dilakukan segera setelah terjadi risiko.

Dan nyatanya resiko itu telah terjadi dan sampai hari ini tidak lagi dilakukan penagihan, bahkan setelah 20 tahun lebih keberadaan KUT ini boleh dikatakan tidak jelas.

Pada tahun 2004 KUT ini diwacanakan akan dihapusbukukan tetapi tidak terjadi, hingga Menteri Keuangan menerbitkan peraturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. tentang Piutang yang Nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Yang mana aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak atau Pajak Penghasilan dari Piutang yang tidak dapat ditagih. Yang tentu saja ini tidak menyelesaikan masalah dan terus menggantung keberadaan KUT ini.

Bank Umum yang terlibat diladam Program KUT ini tidak lagi melakukan penagihan. Program ini memang sudah tidak ada, semua pemangku kebijakan di pemerintahan telah tiada, demikian pula Pengurus dan Anggota Koperasi banyak yang sudah sepuh dan tidak aktif.

Bahwa utang yang sudah tidak bisa ditagih tersebut mayoritas dikelola oleh ribuan KUD yang kondisinya nyaris bangkrut bahkan banyak yang sudah bangkrut. Sebagian diantara para ketua KUD penerima dana KUT banyak yang sudah meninggal diantaranya ada juga dipenjarakan disebabkan tak bisa mempertanggungjawabkan dana kredit.

Namun demikian tidak berarti semua KUD pada saat ini tidak berjalan, masih ada KUD-KUD yang masih berjalan dengan unit-unit usahanya walaupun sangat kecil, termasuk masih ada asset-asset bangunan yang bisa digunakan tetapi ketiadaan modal usaha menjadi hambatan KUD untuk bangkit kembali.

Disisi lain KUD sebenarnya mempunyai Tabungan (rekening simpanan) hasil Fee/imbalan yang masih tersimpan di Bank-Bank Umum yang sebenarnya terpisah dari rekening kredit, namun kenyetaannya tabungan itu tidak dapat ditarik atau dicairkan, karena memang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/164/KEP/DIR/1998 tentang Kredit Usaha Tani, bahwa mejadi tugas Bank untuk Menata usahakan pembayaran fee/imbalan yang belum dibayarkan dalam bentuk simpanan beku atas nama masing-masing pihak (Bank, Koperasi/LSM dan dana titipan pemerintah), padahal logikanya itu adalah Tabungan simpanan upah jerih payah dari pengurus yang didapat dari imbalan/jasa sebagai caneling.

Harusnya pemerintah secara tegas mengeluarkan aturan agar ada kepastian hukum sehingga uang-uang yang berada pada tabungan sebagai fee/imbalan itu bisa ditarik oleh pemilik buku tabungan atau diklaim oleh pemerintah.

Selama belum ada regulasi terbarukan uang fee/imbalan yang mengendap di Bank-Bank Umum sebagai penyalur KUT hanya akan menguntungkan pihak Bank.

Bank Umum sebagai mitra pemerintah yang bertugas penyalurkan Kredit Usaha Tani senantiasa berpedoman pada :

  1. SK Direksi Bank Indonesia No. 31/164/Kep/DIR Tanggal 8 Desember 1998 Tentang Kredit Usaha Tani.
  2. SE Bank Indonesia No. 31/17/UK/ Tanggal 15 Januari 1999 Perihal Kredit Usaha Tani.
  3. SE Direktur Bank Indonesia No. 11/26/DKBU Tanggal 5 Oktober 2009 Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/17/UK/ Tanggal 15 Januari 1999 Perihal Kredit Usaha Tani.

Sebagai catatan bahwa regulasi BI yang terakhir kalinya dikeluarkan dan didalamnya menyangkut KUT dalam bentuk Surat Edaran Direktur Bank Indonesia tertanggal 5 Oktober 2009.

Artinya bahwa selamanya Bank Penyalur tidak bisa memenuhi harapan dan keinginan para Ketua KUD karena memang regulasinya tidak mendukung dan kalaupun dipaksakan jelas akan melampaui kewenangan dan kebijakan yang dikeluarkan BI dan akan berakibat hukum fatal bagi bank yang bersangkutan.

Oleh karenanya kami BPSK berpendapat bahwa kasus ini tidak akan bisa selesai tanpa campur tangan pemerintah.

Catatan : Mpi Truswendy

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *