Memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUH Perdata
Dalam dunia hukum perdata Indonesia, istilah Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat PMH merupakan salah satu konsep penting yang sering menjadi dasar gugatan di pengadilan. Ketentuan mengenai PMH secara jelas tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang […]
Continue Reading