Hukum Bagi Pengembang Perumahan yang Wanprestasi
Sumedang. bpsk-sumedang.com – Ketika seorang konsumen telah melunasi pembayaran cicilan rumah, tetapi pengembang tidak segera menyerahkan sertifikat, pengembang tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya, sementara pengembang dapat menghadapi sanksi perdata hingga pidana. Hukum bagi pengembang perumahan Pengembang wajib menyerahkan sertifikat hak atas tanah […]
Continue Reading