Menjawab Keresahan Konsumen dan Kebimbangan BPSK dalam Sengketa Penarikan Jaminan Fidusia oleh DC.

Sumedang. bpsk-sumedang.com – Belakangan ini banyak konsumen maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengeluhkan pengaduannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ada yang ditolak, atau ketika diterima dan diputus menang tetapi kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA). Kasus semacam ini sering terjadi terutama dalam perkara penarikan paksa kendaraan bermotor oleh […]

Continue Reading

Bolehkah Menggabungkan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum?

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) sering menjadi perdebatan panjang di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Secara umum, kedua dasar gugatan tersebut tidak dapat diajukan secara bersamaan dalam satu perkara karena memiliki karakter hukum dan unsur pembuktian yang berbeda secara mendasar. Namun, dalam kenyataannya, ada pula […]

Continue Reading

Memahami Wanprestasi : Ketika Janji dalam Perjanjian Tak Ditepati

Dalam dunia hukum perdata, istilah wanprestasi sering muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam sebuah perjanjian. Secara sederhana, wanprestasi berarti ingkar janji, atau gagal melaksanakan apa yang telah dijanjikan. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang berarti “prestasi yang buruk”, dan diatur secara tegas dalam Pasal 1243 dan 1244 Kitab Undang-Undang […]

Continue Reading

Memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUH Perdata

Dalam dunia hukum perdata Indonesia, istilah Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat PMH merupakan salah satu konsep penting yang sering menjadi dasar gugatan di pengadilan. Ketentuan mengenai PMH secara jelas tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang […]

Continue Reading

Apakah Bank Boleh Melelang Hak Tanggungan Nasabah Yang Sudah Meninggal?

Sumedang. bpsk-sumedang.com – Bank tidak berhak melelang objek Hak Tanggungan tanpa melibatkan ahli waris jika pemilik Hak Tanggungan sudah meninggal dunia, karena hak tersebut telah beralih kepada ahli waris dan bukan lagi hak debitur semata. Pengadilan tidak bisa memanggil orang yang sudah meninggal untuk penetapan sita jaminan atau Hak Tanggungan; seharusnya Pengadilan menetapkan pihak ahli […]

Continue Reading

Hukum Bagi Pengembang Perumahan yang Wanprestasi

Sumedang. bpsk-sumedang.com – Ketika seorang konsumen telah melunasi pembayaran cicilan rumah, tetapi pengembang tidak segera menyerahkan sertifikat, pengembang tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya, sementara pengembang dapat menghadapi sanksi perdata hingga pidana. Hukum bagi pengembang perumahan Pengembang wajib menyerahkan sertifikat hak atas tanah […]

Continue Reading

KONSULTASI PENGURUS LPKSM LASKAR MERAH PUTIH

Seorang Nasabah Bank BRI pemegang hak tanggungan yang meninggal dunia, hak tanggungannya dilelang tanpa melibatkan ahli waris kemudian mendapatkan panggilan pengadilan untuk penetapan sita jaminan atau hak tanggungan yang sudah dilakukan lelang oleh pihak BRI, padahal sudah diketahui oleh pihak BRI bahwa Nasabah dimaksud sudah meninggal dunia, berkali-kali ahli waris menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah […]

Continue Reading