Bandung – bpsk-sumedang.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam perlindungan konsumen. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2026 antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat dengan 17 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dedi Gunardi, Kantor Disperindag Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia-Afrika No. 146, Kota Bandung, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan apresiasi atas peran aktif BPSK selama ini dalam menangani sengketa konsumen. Ia menegaskan bahwa keberadaan BPSK harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di daerah.
“Keberadaan BPSK ini harus benar-benar menjadi harapan masyarakat, terutama dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Kita juga perlu memastikan bahwa peran ini bisa dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” ujarnya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendanaan operasional dan honorarium BPSK bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui mekanisme hibah. Namun demikian, pencairan anggaran yang umumnya baru terealisasi pada bulan Mei setiap tahun anggaran masih menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi kinerja lembaga tersebut.
Selain itu, Disperindag Jawa Barat juga menyoroti pentingnya peningkatan indeks keberhasilan perlindungan konsumen sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah. Indikator ini tidak hanya mengukur penyelesaian sengketa, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
“Konsumen harus menjadi konsumen cerdas. Salah satu contoh sederhana adalah membiasakan membaca dan memahami komposisi atau ingredien produk sebelum digunakan. Ini langkah kecil, tapi berdampak besar dalam mencegah kerugian, termasuk dari sisi kesehatan,” tambahnya.
Dalam konteks regulasi, peran BPSK memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. BPSK juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Namun demikian, tantangan di lapangan masih cukup kompleks, mulai dari rendahnya literasi konsumen, keterbatasan sumber daya, hingga dinamika perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Oleh karena itu, Kepala Dinas juga mendorong adanya forum diskusi dan penyegaran antar-BPSK sebagai wadah berbagi pengalaman serta solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi di masing-masing daerah.
“Kita perlu ruang untuk saling bertukar pengalaman, melakukan evaluasi, dan mencari solusi bersama. Dengan begitu, kinerja BPSK akan semakin optimal dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tegasnya.

Penandatanganan NPHD ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan BPSK di daerah. Tidak hanya dalam aspek pendanaan, tetapi juga dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan di Jawa Barat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, komitmen pemerintah, serta peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan konsumen di Jawa Barat diharapkan semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan di era modern.
(Mpirus)

