Dulu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah harapan segar bagi rakyat kecil yang terluka oleh ketidak-adilan pasar. Lahir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 49 ayat (1), lembaga quasi-yudisial ini dirancang sebagai penjaga gerbang keadilan non-litigasi. Dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang cepat, murah, dan mudah terutama untuk ganti rugi hingga Rp200 juta, BPSK menawarkan akses keadilan bagi konsumen yang lemah secara sosial, ekonomi, dan finansial. Keberadaannya yang tripartit, melibatkan pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, menjamin independensi sebagaimana diatur UUPK (UU 8/1999) yang diperjelas PP 59/2001 dan terakhir Permendag Nomor 72 tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pada masanya, BPSK menjadi berkah, menangani ribuan kasus, terutama dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan, dan asuransi yang kerap menyengsarakan nasabah.
Namun, kini BPSK bagai macan ompong, taringnya tercabut oleh laju regulasi yang tak terbendung. Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan deretan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang masif, prinsip lex specialis derogat legi generali menggerus kewenangannya. Penjelasan umum UUPK yang menyatakan undang-undang ini sebagai payung hukum integratif ternyata tak berdaya. Kasus-kasus jasa keuangan, yang dulu mendominasi meja BPSK, kini dialihkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di bawah OJK – sebuah amanat dari POJK yang lahir dari kompleksitas industri keuangan dan digitalisasi pesat. Regulasi seperti POJK Nomor 1/POJK.07/2013, Nomor 6/POJK.07/2022, hingga Nomor 22 Tahun 2023 semakin mengukuhkan dominasi OJK, sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mempertegas spesialisasi sektorial ini.
Kekecewaan Mendalam dan Data Pembatalan Putusan MA
Kekecewaan semakin dalam ketika Mahkamah Agung (MA) berulang kali membatalkan putusan BPSK terkait lembaga keuangan, khususnya dalam sengketa yang melibatkan bank, leasing, atau asuransi. Putusan-putusan ini seringkali didasarkan pada pertimbangan bahwa BPSK tidak berwenang menangani kasus perjanjian kredit, karena dianggap sebagai sengketa wanprestasi, bukan sengketa konsumen, dan seharusnya diselesaikan di pengadilan umum. Hal ini diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi MA, seperti Putusan Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016, yang secara konsisten membatalkan putusan BPSK dalam kasus serupa. Bahkan, putusan BPSK yang bersifat ultra petita juga dianggap melampaui kewenangan dan menjadi alasan pembatalan.
Data dari Pengadilan Negeri Kota Padang juga mengindikasikan kecenderungan serupa, di mana dari putusan terkait keberatan atas putusan BPSK pada tahun 2024, terdapat 7 kasus pembatalan dan hanya 1 kasus penguatan putusan BPSK. Ini menunjukkan betapa rentannya putusan BPSK di hadapan yudikatif. Kekuatan eksekutorial putusan BPSK yang harus dimintakan persetujuan ke Pengadilan Negeri semakin membuka celah bagi pembatalan, sehingga putusan yang seharusnya “final dan mengikat” menurut UUPK menjadi kehilangan maknanya dihadapkan dengan Pasal 56 ayat (2) UUPK yang membolehkan keberatan ke Pengadilan Negeri. Pada satu titik, BPSK Batu Bara, yang sempat menangani 48% kasus sengketa konsumen di seluruh Indonesia, bahkan dibekukan oleh pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan dualisme kewenangan yang merugikan konsumen. Meskipun UUPK memberikan kewenangan luas kepada BPSK dalam lingkup barang/jasa, LAPS SJK yang dibentuk OJK hadir dengan mandat khusus untuk sektor jasa keuangan, meskipun kedudukannya diatur di bawah POJK. Praktiknya, UU OJK telah menghapus kewenangan BPSK dalam menangani sengketa di sektor jasa keuangan. Ironisnya, UUPK yang tak kunjung direvisi kini terpinggirkan, meninggalkan ketimpangan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan. Ada bisik-bisik sinis, legislator yang mayoritas pengusaha enggan ranahnya diganggu. Apakah ini akhir dari mimpi keadilan konsumen yang inklusif?
Rekomendasi Revisi UUPK untuk Mengoptimalkan Peran BPSK
Untuk mengembalikan taring BPSK dan memastikan perlindungan konsumen yang efektif, beberapa rekomendasi revisi UUPK menjadi krusial :
- Harmonisasi Regulasi dan Penegasan Kewenangan :
UUPK harus secara tegas mengharmonisasi ketentuan dengan Undang-Undang OJK dan POJK terkait penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Hal ini penting untuk menghilangkan dualisme dan menegaskan apakah BPSK tetap memiliki kewenangan parsial atau sepenuhnya di sektor ini. Jika kewenangan BPSK dibatasi, maka perlu dijelaskan secara eksplisit dan didukung dengan landasan hukum yang kuat setara undang-undang.
- Perluasan Definisi Sengketa Konsumen :
UUPK perlu merevisi definisi sengketa konsumen agar lebih inklusif dan tidak hanya terbatas pada interpretasi wanprestasi seperti yang sering menjadi alasan pembatalan putusan MA . Perlu ada kejelasan bahwa sengketa perjanjian kredit atau transaksi jasa keuangan lainnya yang merugikan konsumen juga termasuk dalam ruang lingkup kewenangan BPSK.
- Penguatan Kekuatan Eksekutorial Putusan BPSK :
Pasal 54 ayat (3) UUPK yang menyatakan putusan BPSK bersifat “final dan mengikat” harus diperkuat dengan mekanisme eksekusi yang lebih mandiri dan tidak mudah dibatalkan oleh pengadilan. Pertimbangkan kewenangan eksekutorial terbatas untuk sengketa konsumen sederhana, seperti yang diusulkan dalam diskusi revisi UUPK.
- Peningkatan Sosialisasi dan Aksesibilitas :
Meskipun BPSK telah ada selama bertahun-tahun, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui keberadaannya. UUPK perlu mengamanatkan program sosialisasi yang masif dan sistematis, serta mendorong pengembangan sistem pengaduan yang terintegrasi berbasis teknologi untuk memudahkan akses konsumen.
- Revisi Struktur Anggaran dan Kelembagaan :
Mengingat isu penganggaran BPSK, revisi UUPK harus memastikan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan, mungkin dengan memindahkan kewenangan penganggaran dari provinsi atau mempertimbangkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Wacana penggabungan BPSK dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional juga dapat menjadi solusi untuk efisiensi dan penguatan kelembagaan.
- Adaptasi terhadap Perkembangan Digital :
UUPK perlu direvisi untuk mencakup transaksi digital dan memperkuat perlindungan data pribadi konsumen, serta harmonisasi dengan UU ITE dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini akan memastikan BPSK tetap relevan di era ekonomi digital.
Tanpa revisi yang komprehensif, BPSK akan terus menjadi macan ompong, impian keadilan bagi konsumen kecil hanya menjadi ilusi, dan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen akan semakin luntur di tengah derasnya arus regulasi yang justru membatasi, alih-alih menguatkan.
mpirus

