Memahami Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUH Perdata

ARTIKEL PUBLIKSI

Dalam dunia hukum perdata Indonesia, istilah Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat PMH merupakan salah satu konsep penting yang sering menjadi dasar gugatan di pengadilan. Ketentuan mengenai PMH secara jelas tertuang dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dari rumusan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur utama, yaitu:

  1. Adanya perbuatan yang melanggar hukum;
  2. Terdapat kesalahan dari pelaku;
  3. Timbulnya kerugian pada pihak lain;
  4. Terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi.

Makna dan Ruang Lingkup PMH dalam Hukum Perdata

Dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yang berarti suatu tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum, maupun norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Dengan kata lain, seseorang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada pihak lain, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil, berkewajiban mengganti kerugian tersebut.

PMH berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk:

  • Mengatur dan mengendalikan perilaku yang merugikan orang lain,
  • Memberikan tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari interaksi sosial,
  • Serta menyediakan sarana hukum bagi korban untuk menuntut ganti rugi secara sah.

Dari pemahaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata mencakup segala tindakan yang:

  • Bertentangan dengan undang-undang,
  • Melanggar hak orang lain,
  • Menimbulkan kerugian pada pihak lain,
  • Dan mewajibkan pelaku untuk menggantinya.

PMH dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Apa Bedanya?

Sering kali masyarakat menganggap bahwa semua pelanggaran hukum otomatis masuk ranah pidana. Padahal, PMH dalam hukum perdata berbeda dengan PMH dalam hukum pidana, baik dari segi fokus maupun dasar hukumnya.

AspekPMH dalam Hukum PerdataPMH dalam Hukum Pidana
FokusPelanggaran terhadap hak pribadi seseorang yang menimbulkan kerugian individuPelanggaran terhadap norma publik atau hukum pidana yang mengganggu kepentingan umum
TujuanMemberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikanMenjatuhkan sanksi atau hukuman kepada pelaku pelanggaran
Dasar HukumPasal 1365 KUH PerdataKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan pidana lainnya.

Dengan demikian, PMH dalam hukum perdata lebih menekankan pada tanggung jawab sipil dan pemulihan kerugian, sedangkan PMH dalam hukum pidana berorientasi pada penghukuman atas pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Kesimpulan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 1365 KUH Perdata merupakan dasar penting bagi setiap warga negara untuk memperoleh keadilan ketika hak-haknya dilanggar. Prinsip utamanya sederhana: siapa pun yang dengan kesalahannya menyebabkan kerugian bagi orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.

Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih sadar akan tanggung jawab hukum dalam setiap tindakan, sekaligus mengetahui haknya untuk menuntut keadilan apabila dirugikan oleh pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *