Sumedang. bpsk-sumedang.com – Bank tidak berhak melelang objek Hak Tanggungan tanpa melibatkan ahli waris jika pemilik Hak Tanggungan sudah meninggal dunia, karena hak tersebut telah beralih kepada ahli waris dan bukan lagi hak debitur semata. Pengadilan tidak bisa memanggil orang yang sudah meninggal untuk penetapan sita jaminan atau Hak Tanggungan; seharusnya Pengadilan menetapkan pihak ahli waris sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Mengapa Bank Tidak Berhak Melelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Melibatkan Ahli Waris?
- Beralihnya Kepemilikan:
Ahli waris, berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, secara otomatis menerima segala hak dan kewajiban pewaris, termasuk utang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
- Hukum Membutuhkan Pihak yang Hidup:
Pengadilan, dan juga bank, berinteraksi dengan pihak-pihak yang masih hidup. Tidak ada dasar hukum bagi Pengadilan untuk memanggil debitur yang sudah meninggal.
- Kewajiban Bank:
Bank harus bernegosiasi dengan ahli waris untuk melunasi utang atau menyepakati eksekusi jaminan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Ahli Waris?
- Berkomunikasi dengan Bank:
Ahli waris harus menyampaikan bukti kematian debitur kepada bank dan mengajukan permohonan agar utang dan jaminan tersebut ditangani secara legal, misalnya dengan melunasi utang atau menegosiasikan pemindahan hak atas properti.
- Melalui Jalur Pengadilan:
Jika bank tetap bersikeras melelang tanpa melibatkan ahli waris, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menghentikan upaya eksekusi ilegal tersebut.
- Menyelesaikan Utang:
Ahli waris harus mengklarifikasi apakah utang akan dilunasi oleh ahli waris atau tidak. Jika tidak, bank memiliki hak untuk melelang objek hak tanggungan, tetapi harus melalui prosedur yang sesuai dengan melibatkan ahli waris.