Sumedang. bpsk-sumedang.com – Ketika seorang konsumen telah melunasi pembayaran cicilan rumah, tetapi pengembang tidak segera menyerahkan sertifikat, pengembang tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya, sementara pengembang dapat menghadapi sanksi perdata hingga pidana.
Hukum bagi pengembang perumahan
Pengembang wajib menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang dibeli oleh konsumen setelah semua kewajiban pembayaran dipenuhi. Kegagalan memenuhi kewajiban ini melanggar beberapa peraturan:
- Wanprestasi : Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wanprestasi terjadi karena pengembang tidak memenuhi janji yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pengembang bisa dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
- Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) : Pengembang sebagai pelaku usaha dilarang ingkar janji dan wajib memberikan informasi yang benar serta memberikan ganti rugi jika ada kerugian. Pelanggaran terhadap kewajiban ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- KUHPerdata : digugat tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Konsumen dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, jika ada perbuatan melanggar hukum yang merugikan konsumen.
- Sanksi pidana : Jika pengembang terbukti melakukan tindak pidana penipuan (misalnya, dengan sengaja tidak menyerahkan sertifikat meski sudah lunas) atau bahkan menjaminkan sertifikat tanpa sepengetahuan pembeli, pengembang dapat dipidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana. .
- Sanksi administratif : Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin.
Langkah hukum bagi konsumen
Jika desakan secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, konsumen dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya.
- Mengajukan somasi : Konsumen dapat mengirimkan surat somasi atau teguran hukum kepada pengembang. Somasi ini berisi perintah untuk menyerahkan sertifikat dalam jangka waktu tertentu, jika tidak maka konsumen akan menempuh jalur hukum.
- Mengajukan gugatan perdata : Jika somasi tidak ditanggapi, konsumen dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi dan memaksa pengembang menyerahkan sertifikat.
- Melaporkan kepada kepolisian (Pidana) : Apabila ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan (misalnya sertifikat digadaikan tanpa izin), konsumen dapat melaporkan developer ke kepolisian. Laporan ini bisa menjadi tekanan tambahan bagi pengembang.
- Mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen : Konsumen juga dapat mengadukan pengembang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Perlindungan konsumen
Prinsip keadilan dalam hukum kontrak menyatakan bahwa pengembang harus bertindak dengan itikad baik (sewajarnya). Konsumen yang telah membayar lunas dianggap sebagai pembeli beritikad baik dan harus dilindungi hukum.
Penting bagi konsumen untuk:
- Mengecek status sertifikat : Sejak awal, pastikan status legalitas tanah dan perizinan proyek dengan memeriksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Perjanjian yang jelas : Pastikan PPJB mencantumkan klausul yang tegas mengenai waktu penyerahan sertifikat setelah pelunasan.
- Mencari tahu rekam jejak pengembang : Riset mengenai reputasi pengembang dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari.