BPSK Sumedang – Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E, melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari sepuluh kabupaten/kota, yaitu Kota Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Karawang, Kab. Bogor periode 2022 – 2027, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPSK Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kab. Cirebon periode 2022-2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/12/2022).
H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E mengatakan, pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberi perlindungan pada konsumen sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hak mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh tanpa mengakibatkan kerugian.
Perlu adanya lembaga yang berkompeten mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual/produsen atau pun penyedia barang dan jasa sesuai dengan berkembangnya sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri yang semakin dinamis.
“Ini sebuah badan yang kurang dilirik orang, tapi di lapangan banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini sengaja melakukan mediasi sosial tapi tidak sampai pengadilan” ujarnya ketika memberi sambutan di Gedung Sate.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum, konsumen pun memiliki sejumlah alternatif penyelesaian sengketa baik di dalam dan diluar pengadilan. Salah satunya, BPSK merupakan penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, sebagai ujung tombak dilapangan.
Lebih lanjut, H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E mengingatkan para anggota BPSK yang dilantik ini untuk menyelesaikan sengketa di Jawa barat dan harus mampu membangun sinergi dengan konsumen dan pelaku usaha. Sehingga diharapkan dapat terwujud BPSK yang berkualitas.
“Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan senantiasa mendukung tugas BPSK agar hadir sebuah perdagangan yang adil, artinya seimbang antara produsen dan konsumen,” Tutup H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E.

