PRINSIP BPSK

Dalam menyelesaikan perkara konsumen, BPSK harus memegang tiga prinsip utama. Hal ini senada dengan pendapat S.Sothi Rachagan—Vice the Chancellor of Nilai University—yang mengatakan bahwa, mengelola lembaga penyelesaian sengketa konsumen tidak boleh lepas dari prinsip berikut:

Prinsip aksebilitas.

Prinsip aksesibilitas merupakan upaya untuk menyebarluaskan lembaga yang berfungsi menuntaskan perkara sengketa konsumen. Prinsip ini memastikan lembaga tersebut dapat diakses masyarakat umum. Adapun cakupan prinsip aksebilitas, yaitu prosedur mudah dan sederhana, biaya terjangkau, pembuktian fleksibel, komprehensif, dapat diakses langsung, serta tersedia di tempat mana pun.

Prinsip fairness.

Maksud prinsip ini, yakni mengupayakan penyelesaian sengketa bersifat mandiri dengan keadilan yang lebih diutamakan. Dalam menerapkan prinsip fairness, kepastian hukum diabaikan. Meski begitu, penyelesaian perkara konsumen harus memenuhi syarat public accountability.

Prinsip efektif.

Prinsip efektif mengharuskan sebuah lembaga penyelesaian sengketa dibatasi cakupan masalahnya—termasuk kompleksitas dan nilai klaim. Jadi, semua berkas perkara yang masuk ke BPSK wajib