TATA CARA PENYELESIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK

Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK), merupakan badan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden. Sebagai Badan yang berwenang untuk menyelesaiakan sengketa konsumen diluar pengadilan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), BPSK bertujuan menyelesaiakn sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tercapai kesepakatan diantara mereka mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, dan atau tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Jaminan dimaksud bisa berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang merugikan konsumen.

Apabila konsumen merasa dirugikan atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha, maka berdasarkan ketentuan PASAL 19 UUPK, konsumen dapat menuntut ganti rugi. Atas tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh konsumen, pelaku usaha dapat memenuhinya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, Sebaliknya apabila pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak membayar ganti rugi seperti yang dituntut oleh konsumen, maka konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya terhadap pelaku usaha melalui BPSK.

Tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, menurut pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001, konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya atau kuasanya, mengajukan permohonan melalui Sekretariat BPSK yang berisi secara benar dan lengkap, tentang:

  1. Nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
  2. Nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
  3. Barang dan/atau jasa yang diadukan;
  4. bukti perolehan (Bon, Faktur, Kuitansi dan dokumen bukti lain);
  5. Keterangan tempat, waktu dan diperoleh barang dan/atau jasa;
  6. Saksi yang mengetahui barang dan/atau jasa tersebut diperoleh;
  7. Foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.

Terhadap permohonan penyelesaian sengketa konsumen ini, Sekretariat BPSK akan memberikan bukti tanda terima permohonan.