LPKSM vs Advokat

ARTIKEL PUBLIKSI

Menjaga Batas Kewenangan dan Integritas Perlindungan Konsumen

Meski sama-sama berjuang untuk keadilan konsumen, LPKSM dan advokat punya batas hukum yang berbeda. Saat peran mulai tumpang tindih, muncul polemik siapa yang seharusnya berwenang di pengadilan?

Perbedaan Kewenangan Bukan Kompetitor, Tapi Pelengkap

Isu tentang peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Advokat kembali menjadi sorotan publik.  Di satu sisi, LPKSM dinilai aktif membantu masyarakat dalam memperjuangkan haknya. Namun di sisi lain, sebagian pihak menilai lembaga ini kerap menabrak batas hukum, terutama ketika mulai bertindak layaknya advokat di pengadilan.

Secara hukum, peran keduanya berbeda dan memiliki batas tegas

LPKSM dibentuk sebagai lembaga nirlaba yang berfungsi untuk:

  • Memberikan edukasi dan informasi kepada konsumen
  • Melakukan advokasi non-litigasi (di luar pengadilan)
  • Membantu mediasi antara konsumen dan pelaku usaha
  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang merugikan konsumen

Sementara advokat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memiliki kewenangan eksklusif untuk mewakili pihak lain di pengadilan.
Dengan demikian, LPKSM tidak diperbolehkan bertindak sebagai kuasa hukum konsumen di Pengadilan Negeri. Namun, LPKSM tetap memiliki kewenangan untuk mendampingi konsumen di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Dalam forum BPSK yang bersifat non-litigasi dan administratif, LPKSM dapat menjadi pendamping, penasehat, bahkan mewakili kepentingan konsumen secara langsung.

Dasar Hukum Legal Standing LPKSM di Pengadilan

LPKSM memiliki hak gugat (legal standing), namun bukan sebagai kuasa hukum individu, melainkan atas nama lembaganya sendiri.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, yang memberi hak kepada:

  • Pemerintah dan/atau instansi terkait
  • Pelaku usaha
  • LPKSM yang memenuhi syarat
  • Kelompok konsumen

untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Artinya : LPKSM hanya dapat menggugat jika kepentingan publik atau perlindungan konsumen secara umum dirugikan, bukan untuk menuntut ganti rugi pribadi konsumen.

Polemik dan Persepsi Persaingan

Polemik muncul ketika sejumlah LPKSM melampaui batas kewenangannya, seperti:

  • Mewakili konsumen langsung di pengadilan
  • Memungut biaya jasa hukum layaknya advokat
  • Menawarkan jasa penyelesaian sengketa bersifat komersial

Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan advokat, yang menilai tindakan tersebut melanggar UU Advokat dan menciptakan persaingan tidak sehat.

LPKSM dibentuk untuk membantu konsumen, bukan mengambil alih peran advokat. Batas hukum harus dijaga agar fungsi advokasi tetap profesional dan sesuai koridor.” Pernyataan salah satu praktisi hukum dalam diskusi di BPSK.

Di sisi lain, LPKSM beralasan bahwa mereka hanya berupaya mempermudah akses keadilan bagi masyarakat kecil yang tidak mampu membayar jasa hukum. Namun tanpa batas yang tegas, tindakan tersebut bisa menyalahi hukum dan menimbulkan konflik peran.

Menemukan Titik Tengah Kolaborasi, Bukan Kompetisi

Solusi terbaik bukan memperuncing perbedaan, melainkan memperjelas batas dan memperkuat sinergi antara lembaga.   Langkah-langkah yang dapat diambil :

  • Penguatan regulasi dan kode etik bagi LPKSM agar tidak melewati batas advokasi
  • Kolaborasi strategis antara LPKSM dan advokat dalam menangani kasus konsumen
  • BPSK berperan sebagai penengah, memastikan penyelesaian sengketa cepat dan adil
  • Transparansi biaya hukum, agar masyarakat paham perbedaan antara layanan advokat dan pendampingan LPKSM

Kesimpulannya Tegas di Jalur, Bersama Lindungi Konsumen

Secara hukum, LPKSM tidak berwenang mewakili konsumen di Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Namun, LPKSM tetap memiliki peran penting dalam advokasi dan edukasi non-litigasi, serta kewenangan resmi di BPSK untuk mendampingi konsumen dalam penyelesaian sengketa. LPKSM juga memiliki hak gugat (legal standing) untuk memperjuangkan kepentingan publik berdasarkan Pasal 46 UUPK, termasuk melalui mekanisme class action.

“Advokat dan LPKSM sejatinya bukan rival, melainkan mitra strategis. Tujuan akhirnya sama melindungi dan menegakkan hak-hak konsumen Indonesia.”   Dengan batasan yang tegas, etika yang dijaga, dan kolaborasi yang kuat, ekosistem perlindungan konsumen akan menjadi lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

(mpirus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *