Penetapan Hari Konsumen Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran, pemahaman kewajiban konsumen, dan kemampuan konsumen dalam melindungi hak-haknya.
Peringatan Harkonas ini menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan terus berkomitmen guna mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya.
Selamat Hari Konsumen Nasional 2025. “Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya”